Polda Metro Jaya Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Sebanyak 207 Balpres Mbak Inung-Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Sebanyak 207 Balpres Mbak Inung-Hukum Kriminal - Image Caption


News24xx.com -  

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Penyidik menyita barang bukti (barbuk) totalnya sebanyak 207 balpres.

Dari pengembangan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, penyidik mengamankan seseorang berinisial I dijetahui sebagai koordinator penerima barang. “Awalnya anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/11/2025,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Hasil pemeriksaan terungkap masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza. Di sana polisi mengamankan tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor.

Barang bukti beserta saksi kemudian amankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan polisi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. “Penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy.

Sementara itu,  Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah tegas kepolisian sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini penting bertujuan penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat dan humanis. Dalam hal ini kepolisian memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. ***