JPU Tuntut Terdakwa Kecelakaan Maut hanya 3 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Hakim Berikan Keadilan

JPU Tuntut Terdakwa Kecelakaan Maut hanya 3 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Hakim Berikan Keadilan - Image Caption


News24xx.com -  Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan kerabatnya berharap keadilan bisa diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, terdakwa yang telah menghilangkan nyawa, hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini yang diharapkan Silfia, keluarga dari Kisan Ilyas Baskara Shaleh, 23, yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada 18 Juli lalu. Terdakwanya adalah Adrian Pratama Putra, 33, yang kala itu mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Diceritakan Silfia, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11), terdakwa hanya dituntut JPU 3 tahun kurungan penjara, dan denda Rp10 juta. Padahal terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, menerobos lampu merah, dan menggunakan jalur busway.

“Dari tuntutan itu, keluarga kecewa karena tidak sesuai dengan pasal dakwaan terhadap terdakwa. Jaksanya cuma tuntut 3 tahun dari pasal yang dikenakan maksimal 6 tahun. Tidak ada itikad baik yang sungguh-sungguh dan layak ke keluarga korban,” kata Silfia, Sabtu (29/11).

Menurut Silfia, padahal sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya 6 tahun penjara. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa juga berdasarkan saksi dan bukti-bukti, terbukti bersalah. “Tuntutan ini tidak adil bagi keluarga, semoga Hakim bisa jatuhkan hukuman sesuai dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi pada bulan Juli 2025 lalu, pukul 03.25 Wib, di Jalan raya Sisingamangaraja tepatnya di perempatan MRT Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu korban Kisan IIyas Baskara sedang membantu temannya yang kehabisan bensin dengan mendorong motornya (stut motor) ke arah Senayan.

Namun, tiba-tiba saat melakukan putar balik di kawasan Al-Azhar, ada mobil yang melaju kencang hingga terjadinya kecelakaan. Pelaku saat itu sempat dihakimi massa karena dalam kondisi mabuk saat berkendara.

Pasca kejadian saat itu keluarga korban yang diwakili orangtua Kisan melaporkan kasusnya Ke Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai bentuk upaya menuntut keadilan atas meninggalnya Kisan Ilyas yang menjadi korban tabrakan maut. Namun berjalannya sidang dan sudah masuk dalam agenda tuntutan Jaksa, keluarga merasa  tidak mendapatkan keadilan. ***