Polres Jakbar Bongkar Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal di Apartemen Tangerang

Polres Jakbar Bongkar Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal di Apartemen Tangerang - Image Caption


News24xx.com -  Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) di Western Resort Apartemen, Kota Tangerang, terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025), setelah nama WW muncul dalam pengembangan kasus. Polisi kemudian menggeledah unit apartemen pelaku.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025), sebagaimana dikutip media ini.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ekstasi, ketamin, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis. Total barang bukti meliputi paket sabu seberat 0,64 gram, pecahan ekstasi 0,24 gram, pil ekstasi 1,23 gram, dan ketamin 21,23 gram. Polisi juga menemukan pods berisi cairan narkotika, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

Tak hanya narkoba, polisi turut mengamankan tiga senjata api rakitan, satu airsoft gun, satu senpi Walter P22, puluhan peluru, dua kotak senjata, serta satu mobil Honda HR-V.

WW dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.***