Wamenkumham Prof Eddy Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Wamenkumham Prof Eddy Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri - Image Caption


News24xx.com -   Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dipanggil Prof Eddy dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Larangan meninggalkan Tanah Air terhadap Eddy terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret orang nomor dua di Kemenkumham harus berurusan dengan KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka atas kasus tersebut. “Dicegah berpergian ke luar negeri bersama tiga tersangka lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/11/2023).

Alasan pihak KPK melakukan pencegahan terhadap Prof Eddy guna memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

KPK menurut Ali Fikri telah mengajukan surat pencegahan terhadap Prof Eddy kepada Ditjen Imigrasi Kememkumham pada Rabu (29/11/2023). “Ada empat orang yang dicegah, Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri.

Pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Prof Edfy dan tiga tersangka lainnya berlaku selama enam bulan ke depan terhitung 29 November 2023.

Dijelaskan Ali Fikri, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham, penyidik KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. “Identitasnya akan kami sampaikan secara resmi saat penahanan para tersangka,” tegas Ali Fikri. ***