Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa, Tuti Sumiati Gugat Kapolri dan Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang

Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa, Tuti Sumiati Gugat Kapolri dan Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang - Image Caption
News24xx.com - Malang benar nasib seorang ibu rumahtangga bernama Tuti Sumiati satu ini. Gara-gara atas laporan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, dirinya harus siap dipenjara. Padahal, perkaranya semula karena masalah perdata, namun seperti dipaksakan menjadi kadus pidana.
Karena itulah, Tuti Sumiati yang mengaku dikriminalisasi menunjuk pengacara Bambang Handoko SH MH dari Kantor Advokat BHD & Partners, melakukan perlawanan demi mendapatkan keadilan. Bahkan, tak tanggung-tanggung, harus mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
Namun untuk materi gugatan itu sendiri, diajukan Tuti Sumiati sebagai bentuk perlawanan karena merasa didzalimi atau dikriminalisasi atas perbuatan melawan hukum seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung. Sedangkan gugatannya telah teregister dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Bambang Handoko SH MH selaku kuasa hukum Tuti Sumiati, melalui keterangan tertulis yang diterima Pos Kota pada Kamis (30/11/2023) siang, membenarkan terkait pengajuan gugatan atas nama kliennya tersebut, baik terhadap Kapolri maupun Jaksa Agung. Bahkan, pihaknya sudah mendapat panggilan resmi untuk proses sidang perdana pada 12 Desember 2023 mendatang.
“Jelas bahwa klien kami merasa dikriminalisasi oleh Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan penetapan tersangka penyerobotan tanah seluas 62 meter. Hal itu didasari atas laporan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh karenanya, ibu Tuti Sumiati menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang,” ujar Bambang Handoko SH MH yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, masing-masing Febri Indra Kurniawan SH dan
Anggiet Arietya Nugroho SH MH, Kamis (30/11/2023).
Menurut Bambang Handoko bahwa kliennya (Tuti Sumiati) yang beralamat dan tinggal di Jalan P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bandar Lampung, yakni atas laporan pelapor seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Padahal sejatinya klien kami inilah yang dirugikan, karena dari pasal perdata malah dilarikan ke pasal pidana yang diproses oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung. Hal tersebut, sepertinya ada pemaksaan dari perkara perdata menjadi pidana,” katanya.
Pada sisi lain, Bambang Handoko juga menceritakan bahwa pada awalnya Tuti Sumiati dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, meski mempunyai surat AJB (akta jual beli). Termasuk ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin.
“Karena itu patut menjadi pertanyaan, apa yang diserobot oleh klien kami? Ibu Tuti Sumiati kan memiliki bukti kepemilikan AJB. Lalu, pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal, karena memasuki tanah sendiri malah dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Bambang Handoko dengan nada heran.
Dari adanya laporan tersebut, menurut dia lagi, Tuti Sumiati kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Padahal itu ranah keperdataan dan sedang berproses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Malah berkas perkara yang masih berproses perdata saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21,” ucap dia.
Menutup keterangannya, Bambang Handoko mengutarakan bahwa salah satu alasan kenapa mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung, dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956. “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu,” tutup Bambang Handoko.