Sekjen dan Dirjen Kemenhub Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian

Sekjen dan Dirjen Kemenhub Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian - Image Caption


News24xx.com -  Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal dipanggil penyidik KPK, Jumat (1/12/2023). Kedua petinggi Kemenhub ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di

lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, para saksi dijadwalkan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12/2023). Baik Sekjen mau pun Dirjen Kemenhub itu berstatus saksi untuk tersangka Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama.

Dikatakan Ali Fikri, ada enam orang saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus dugaan suap tersebut. Para saksi itu, yakni Novie Riyanto Rahardjo (Sekjen Kemenhub RI),  Djoko Sasono (Mantan Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022), Mohamad Risal Wasal (Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI), Dimas Reska Putra (PNS di Jabataan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda) Kementrian Perhubungan dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana).

Selain itu, Hastoro Pamulung Sumbowo (ASN pada BTP Kelas I Bandung/PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawa Barat Kiaracondong-Cicalengka) dan Dwi Utamu Chriatianti (ASN pada Kemenhub/Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama juga telah ditahan KPK. Keterlibatan tersangka ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Keduanya mendekati Syntho Pirjani Hutabarat yang menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.

SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang. Bertiga, AD dan ZF dengan SPH sepakat agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF mencapai Rp 1 miliar.

Ada 12 orang yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap tersebut. Sebagai pemberi, DIN, MUH, DF, YOS, PAR, AD dan ZF). Sedang penerima, yakni HNO, BEN, PTU, AFF, FAD dan SYN. ***