Polresta Barelang Batam Musnahkan Sabu Seberat 3,05 Kg
News24xx.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali melakukan ungkap kasus, dalam 4 kali penangkapan diwaktu dan tempat berbeda pada masa September-November 2023. Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3,05 Kg.
“Kita tetap berkomitmen melakukan pemberantasan Narkoba, karena ini kejahatan luar biasa, dapat merusak generasi,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (7/12).
Syafrudin menegaskan perang terhadap kejahatan luar biasa (Narkoba) ini juga pernah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo di Tahun 2015. Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan Narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk itu, Polresta Barelang sangat mendukung untuk melaksanakan tugas yang disampaikan Presiden dengan sungguh-sungguh, sehingga keberhasilan kita ini tidak luput dari dukungan semua pihak baik pemerintah, serta masyarakat,” ungkap Syafrudin.
Bila dirunut hasil ungkap kasus, untuk bulan September – November 2023, untuk yang pertama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan SA dengan barang bukti 30,50 gram sabu. Sedangkan di bulan November 2023, ada 3 kali penangkapan diwaktu dan tempat berbeda. Pertama mengamankan SU dikawasan Sagulung Batam, diamankan sabu 2.919,7 gram, kedua dari kawasan Winsor Lubuk Baja diamankan YL dengan sabu 15,74 gram, terakhir ketiga (28/11) penangkapan MS di kawasan SP Plaza Sagulung, diamankan sabu 14,40 gram, sehingga dari 4 kali penangkapan didapat sabu 3,05 Kg.
Sabu seberat 3,05 Kg sebelum dimusnahkan diuji dulu oleh BPOM Batam, lalu disisihkan seperlunya untuk barang bukti kebutuhan persidangan. Sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemusnah milik BNN.
Keempat tersangka ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang Batam, polisi menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***