Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Berhasil Diringkus

Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Berhasil Diringkus - Image Caption


News24xx.com -  Sempat kabur dan diitetapkan DPO, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ST (33) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Bulok Sukamara, Tanggamus berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, di tempat persembunyiannya, pada Senin (11/12/2023) malam.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, kronologi bermula, korban Gempar Wirandi (34) memarkirkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, nopol BE 6199 IT, di halaman depan rumahnya, pada Jumat (14/7/2023).

“Saat korban melaksanakan ibadah Salat Magrib, diduga pelaku bersama rekannya mencuri motor korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp14 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya di wilayah Sukadana, Lampung Timur, tanpa perlawanan. “Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandas Iptu Jufriyanto.