Denise Chariesta Diperiksa Sebagai Tersangka
News24xx.com - Polda Sumut menetapkan selebriti Denise Chariesta sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution.
Denise rencananya akan diperiksa usai berstatus sebagai tersangka, hari ini.
"Iya, jadwalnya (hari ini)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan, Jumat (29/12/2023).
Namun, Andry belum mengetahui pasti apakah Denise hadir atau tidak dalam pemeriksaan itu. Dia menyebut belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena tengah mendampingi Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
"Tapi belum tahu datang atau enggak, masih menemani Pak Kapolda di Nias. Kalau memang datang, hasil pemeriksaan nanti disampaikan ke humas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Denise Chariesta menyandang status tersangka pencemaran nama baik kepada Razman Arif. Begini perjalanan kasus itu hingga Denise ditetapkan sebagai tersangka.
Perseteruan antara Razman dan Denise Chariesta ini memang kerap terjadi. Keduanya juga beberapa kali terlibat saling sindir.
Puncaknya, pada 18 Juni 2022, Razman Arif memutuskan untuk melaporkan Denise ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif.
Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun instagramnya. Tak terima dengan hal itu, Razman pun membuat laporan ke Polda Sumut.
Denise Diperiksa
Setelah menerima laporan itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pun memanggil Denise untuk diperiksa. Denise memenuhi panggilan itu dan hadir pada Senin (8/8/2022).
Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang posting-an saya. Tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut," ujarnya kepada wartawan.
Denise menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurutnya Razman telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya.
"Damai,? Ya kagak la, ngapain saya damai sama dia orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali," ucapnya.
Denise Tersangka
Setelah lebih dari setahun, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 22 Desember 2023.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Hasil gelar Perkara, DC (Denies Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Hadi, Senin (25/12).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik akan segera memanggil Denise usai berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan akhir bulan Desember ini.
"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," ujarnya. ***