Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi Terancam 5 Tahun Penjara
News24xx.com - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, yang diduga menggelapkan uang sembilan juta rupiah diamankan polisi, Kamis (18/1/2024). Dalam aksinya, dengan modus menarik uang kepada nasabah namun tidak disetorkan.
Akibat perbuatannya pelaku inisial MA (24) warga Simpang Sender 2 Ilir Buay Pematang Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan pimpinan koperasi.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, menjelaskan polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan pengurus Koperasi KSP RAP DOS Tumijajar.
Berdasarkan pemeriksaan terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah, namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi.
Setelah melakukan penagihan, pelaku langsung mematikan handphone miliknya dan kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam tersebut.
“Setelah dihubungi beberapa kali oleh pihak kepala koprasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi, atas kejadian itu pihak koperasi melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami.
Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk menunjang pola hidup glamornya. Kini, tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 150.000, satu lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami.