Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Tiga Nelayan Diringkus Penyidik Polairud Polri
News24xx.com - Petugas Polairud Polri meringkus tiga nelayan penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak. Ketiga nelayan asal Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Dikutip Humas Polri, Kamis (25/1/2024) menyatakan, ketiganya disergap penyidik Ditpolairud Polda NTT saat melakukan aksinya di perairan Tanjung Oepau, Kabupaten Rote Ndao.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, satu unit kapal motor dan pupuk di dalam jerigen untuk digunakan sebagai bahan peledak.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, tiga nelayan berinisial, EHT, YAD dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Irwan, ketiga nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto pasal 53 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dhukum penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatannya. ”Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,” tutupnya. ***