Polisi Gerak Cepat Tangkap Pembunuh Pemuda Pinang Tangerang

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pembunuh Pemuda Pinang Tangerang - Image Caption


News24xx.com -  Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pembunuh seorang pengunjung warung kelontong di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelarian DPK (20) terhenti setelah bus yang ditumpanginya menuju Lampung dihadang polisi.

DPK diburu tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya usai melenyapkan nyawa MI (24). Warga Pinang, Kota Tangerang itu mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Tak hanya menusuk MI, pelaku juga menusuk teman korban berinisial R (24) yang mengalami luka di paha kanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) dinihari.

Bermula, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.

“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, (19/2/2024).

Lanjutnya Kombes Zain, pelaku berhasil diamankan tim gabungan beberapa jam setelah kejadian. DPK diringkus petugas saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” jelasnya.

Kombes Zain mengungkapkan motif dibalik insiden berdarah tersebut. Diawali saat pelaku bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu di sebuah warung kelontong. Karena pemilik warung tidak memiliki uang receh, pelaku lalu emosi hingga terjadi keributan dengan dua pengunjung warung lainnya.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” terangnya.

Saat keributan itu terjadi, lanjut Kombes Zain, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan menusuk MI serta R. Keduanya baru sadar mengalami luka setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Oleh temannya, keduanya lalu dibawa ke RS.  Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.

“Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.  ***