Polresta Barelang Dalami Kasus Buronan WN Jepang yang Diamankan di Batam
News24xx.com - Secara tidak sengaja, buronan warga negara Jepang YY diamankan Satuan Polairud Polresta Barelang ketika berpatroli menangkap 4 orang PMI ilegal di perairan Tanjung Kelingking Barelang pada Rabu (31/1).
“Saat kita lakukan penanganan PMI Ilegal, dalam boat pancung kita menemukan YY, ” ungkap AKBP Syarifrudin Sumidang, Wakapolresta Barelang Batam kepada sejumlah wartawan di Mapolresta, Kamis (22/2).
Kepada petugas YY sempat mengaku bernama Hajime Hatanaka, petugas tidak langsung percaya, lalu dilakukan kordinasi. Informasi didapat dari Divhubinter Mabes Polri bahwa berdasar Interpol Blue Notice (permohonan informasi terkait pelaku kejahatan) Nomor : B-3931/12-2022, Hajime Hatanaka adalah warga negara Jepang yang bernama Yamazaki Yusuke (YY). Terinformasi YY adalah pelaku Penipuan Investasi dengan memakan korban sebanyak 740 orang, dengan total kerugian 4 Miliar Yen atau setara 416,8 Miliar rupiah.
“YY dari Pontianak masuk ke wilayah Kepri melalui Tanjung Pinang, rencananya akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan boat pancung bersama 4 PMI Ilegal dari Tanjung Kelingking Barelang,” sambung Syarifrudin.
Lalu siapa yang menfasilitasi atau membantu perjalanan YY berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya di Indonesia, serta berapa biaya yang dikeluarkannya ?.
“Ini masih kita dalami, kita amankan H dan R selaku tekong dan ABK, terkait kapan bagaimana dia bisa masuk ke Indonesia, mungkin petugas Imigrasi dapat menjelaskannya, ” tutup Syarifrudin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Samuel Tora menjelaskan, hasil kordinasi dengan Sat Polairud Batam Provinsi Kepulauan Riau, serta berdasarkan Interpol Blue Notice yang dikeluarkan Mabes Polri Maret 2022, benar YY adalah warga negara Jepang status buron.
“Dari catatan Imigrasi YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021, melalui Bandara Internasional.Soekarno Hatta. Artinya, yang bersangkutan masuk secara legal ke Indonesia dan belum masuk dalam daftar Interpol Blue Notice, ” terang Samuel Tora Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.
Terkait bagaimana cara berpindahnya YY dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia (domestik), itu bagian dari dinas perhubungan, pihak Imigrasi tidak memiliki informasi itu.
“Masalah proses keimigrasiannya, kapan YY dipulangkan ke negaranya, pihak Imigrasi masih berkordinasi dengan tingkat Kedutaan yakni Konsulat Jepang di Medan,” sambung Samuel.
Dalam waktu dekat, pihak Imigrasi Batam akan melakukan tindakan administratif, YY dipulangkan, dideportasi, kemudian dimasukkan dalam daftar cekal, agar yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke Indonesia.
Saat ini YY dimasukkan dalam sel tahanan Kantor Imigrasi Batam, menunggu Konsulat Jepang dari Medan datang besok Jumat (23/2), untuk proses pemulangannya.
Barang bukti diamankan dari YY, 3 handphone merk IPhone, 1 laptop, 1 unit Ipad, dan tidak membawa uang. ***