Kamaruddin Simanjuntak Desak Polda Metro Jaya SP3-kan Kasus Dr Ike Farida
News24xx.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan terkait penetapan tersangka kliennya Dr. Ike Farida. Alasan penyidik menjadikan Dr. Ike sebagai tersangka dinilai bertentangan dengan hukum dan harus di SP3.
“Klien kami atas nama Dr. Ike Farida yang sudah membayar penuh sebuah apartemen di bilangan Casablanca sejak 12 tahun lalu. Klien kami juga memenangkan pengadilan, namun Dr. Ike belum mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli, baik unit apartemen fisik beserta kunci-kuncinya juga surat-surat kepemilikan apartemennya,” ujar Kamaruddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/2/2024).
Menurut Kamaruddin, kliennya sejak 2012 telah melaporkan pihak Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan dan beberapa jajaran direksi PT EPH lainnya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tapi di luar nalar, kasus tersebut dihentikan secara kilat dan berakhir pada SP3, padahal Alexander Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembang nakal lanjut Kamaruddin yang enggan serahkan unit apartemen kepada pembelinya meski diperintah putusan Mahkamah Agung. Dr. Ike Farida, korban mafia tanah PT Elite Prima Hutama (PT EPH) yang telah membayar lunas sejak 12 tahun lalu.
Dia bukannya mendapatkan haknya justru direkayasa dijadikan tersangka. Padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA RI sudah sepenuhnya berpihak kepadanya.
Putusan PK maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya secara hukum terakhir dan mengikat (final and binding), artinya putusan ini tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, dalam surat tanggal 11 Januari 2023 lalu yang ditujukan kepada Direktur Umum Kriminal Polda Metro Jaya, Kamaruddin minta perlindungan hukum terhadap Dr. Ike yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Direskrimum PMJ.
“Klien kami tidak bersalah justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP berupa melakukan sumpah palsu,” tuturnya.
Sebelumnya kata Kamaruddin lagi, kliennya telah berulang kali mengirimkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya. Namun surat-surat tersebut belum ditanggapi.
Kamaruddin juga menegaskan, pengembang harus menaati dan melaksanakan putusan-putusan yang dimenangkan oleh Ike. Kasus ini seharusnya membuka mata kepolisian untuk membela dan melindungi pihak yang benar.
“Penetapan tersangka tidak bisa diterima karena sama sekali tidak ada dasar untuk membuktikannya. Menghentikan kasus ini sudah sewajibnya dilakukan Polda Metro, agar tidak ada korban yang dirugikan seperti klien kami,” tegas Kamaruddin. ****