Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual
News24xx.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memjalani pemeriksaan, Senin (26/2/2024). ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya sebagaimana dilaporkan korban berinisial RZ (42) ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan terhadap rektor tersebut. Lapaoran dugaan pelecehan seksual itu kini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan pelecehan seksual tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH terancam terjerat pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tekait laporan itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka kepada wartawan mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani pihak kepolisian.
“Kami menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan. Pihaknya kata Putri lagi selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi.