Polres Indramayu Tangkap Perampok Minimarket Menggunakan Pistol Mainan

Polres Indramayu Tangkap Perampok Minimarket Menggunakan Pistol Mainan - Image Caption


News24xx.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap R (26) pelaku perampokan di sebuah mini market menggunakan pistol mainan. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (2/3/2024).

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (10/2/2024) di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (5/3/2024), mengatakankan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya. Kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” ujar AKBP M Fahri Siregar.

Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian. Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. “Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp500.000, serta berbagai jenis rokok. “Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ujar Fahri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengancam, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***