Mantap! Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia
News24xx.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram.
Kelompok ini dikenal sebagai jaringan Malaysia-Aceh, Medan dan Jakarta.
Tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24) diamankan.
"Ini jaringan Malaysia-Aceh-Medan dan Jakarta berhasil diungkap tim narkoba Polres Metro Jakbar,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Sabu tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta,” ujar Suyudi.
Pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta dengan satu kilogram sabu disita.
"Tujuh tersangka dengan barang bukti 110 kilogram sabu diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Setelah dikembangkan, polisi dapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat.
Penyidik langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Lokasinya di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara.
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan dimaksud dan menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kilogram sabu.
Dikatakan Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram. Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dijelaskan Syahduddi, narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia masuk ke Aceh lewat laut . Dari Aceh masuk Medan lalu dibawa ke Jakarta.
kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika. ***