Polisi Diminta Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Tiban Batam
News24xx.com - Ketua Umum Marga Persatuan Simamora Debataraja Batam (PSDB) Rasmen Simamora, SH. MH meminta aparat kepolisian di Batam Propinsi Kepulauan Riau (KEPRI) untuk segera mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam pada Rabu (6/3).
“Kita percaya kepada polisi untuk segera mengungkap ini, tujuannya agar masyarakat Batam tahu seperti apa akar permasalahan dan tidak terjadi opini liar dimasyarakat, ” kata Rasmen Simamora ,SH.MH purnawirawan polisi yang saat ini berprofesi lawyer di Batam, Kamis (7/3).
Rasmen Simamora juga menghimbau, masyarakat harus percaya kepada Polisi untuk menuntaskan kasus ini.
“Pihak Perusahaan juga harus bertanggung jawab dan memberikan santunan yang tepat kepada pihak keluarga yang ditinggal, tanpa harus mempertimbangkan lamanya korban bekerja,” terangnya.
Dikabarkan pada Rabu siang (6/3), sekuriti PT MEGA TRIJAYA berinisial RP (62) melakukan pembunuhan terhadap AS (42) seorang karyawan marketing Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Pembunuhan itu terjadi karena pelaku RP (62) kesal gajinya menjaga lahan selama sebulan tidak dibayarkan oleh pihak PT MEGA TRIJAYA. “Dari pengakuannya, pelaku kesal sebab gajinya selalu ditunda pembayarannya oleh pihak perusahaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3).
Dari pengakuan RP (62) kepada polisi, upaya mendapatkan gajinya sudah berulang kali dilakukannya kepada kordinator pekerja, sejak 1-5 Maret 2024, namun tidak kunjung diberikan oleh perusahaan.
“Karena gaji tidak dibayar dan direspon perusahaan, saat bangun dari tidurnya Rabu (6/3) timbul niat pelaku untuk menghabisi siapa saja yang ditemukan di kantor pemasaran tempatnya bekerja, ” sambung Moch Dwi Ramadhanto.
Dalam amarah yang memuncak, RP mendatangi kantor pemasaran dengan membawa sebilah parang dibungkus dengan payung. Bertemulah dengan seorang karyawan perempuan dan korban AS, selanjutnya pelaku mempertanyakan keberadaan Wiliam sebagai manager di perusahaan, selanjutnya dijawab hubungi dulu oleh karyawan perempuan.
“Niatnya sempat tertunda karena ada perempuan, begitu melihat karyawan perempuan keluar kantor, pelakupun langsung mendatangi dan membabi buta melukai korban dibagian kepala dengan parang. Korban tewas dan pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang, ” tutup Moch Dwi Ramadhanto.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku RP saat ini ditahan di Satreskrim Polresta Barelang Batam. Polisi menjeratnya dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman seumur hidup. ***