Kasus UPK Cibingbin, Kades Sukamaju dan Seorang Warganya Diminta Keterangan Penyidik Kejari Kuningan
News24xx.com - Kepala Desa Sukamaju, Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Risto Saputra dan salah seorang warga setempat, Euis, telah dimintai keterangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Keduanya diminta keterangan, dalam kapasitas sebagai saksi pada pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin.
Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Minggu (10/3/2024), Kepala Desa Sukamaju ini, mengakui jika dirinya telah dimintai keterangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, sebagai saksi karena kedudukan pada lembaga itu (UPK/Bumdesma-red) selaku badan penasihat. “Saya sudah memberikan keterangan didepan penyidik kejaksaan pada Selasa (5/3/2024) lalu,” ucap Risto.
Hal senada disampaikan Euis masih warga setempat yang hadir juga di situ. Mantan bendahara UPK Maju Bersama Cibingbin (periode 2021/2022) tersebut, mengakui beberapa waktu lalu dirinya pun telah dimintai keterangan pihak kejaksaan. “Saya dipanggil sebagai saksi karena pada tahun buku 2021/2022 menjadi bendahara di UPK (Maju Bersama.red),” terang Euis.
Ditambahkannya, pada saat itu (2021/2022) UPK Maju Bersama Cibingbin diketuai Jajang sesudah menerima pelimpahan dari kepengurusan lama. “Pak Jajang sebagai ketua pada saat itu, tentu mengetahui banyak tentang kedalaman masalah UPK yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, secara terpisah Kepala Kejaksaaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH, MH saat bertemu POSKOTAONLINE.COM di tempat kerjanya, membenarkan jika pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin. “Iya perkaranya sedang ditangani bidang pidana khusus (pidsus),” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan perkara korupsi pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin, yang berhasil dihimpun POSKOTAONLINE.COM dari sejumlah sumber, awalnya mulai terendus pada tahun buku 2017/2018. Sejak saat itu muncul beberapa persoalan pengelolaan keuangan yang bergulir pada lembaga tersebut.
Dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2023, menurut data yang diketahui, telah terjadi pergantian kepengurusan UPK Maju Bersama Cibingbin, termasuk juga ganti pucuk pimpinan (ketua-red) sebanyak empat kali.
Beberapa sumber yang meminta identitasnya tidak disebut, dari tahun 2017 sampai dengan 2023, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan UPK dimaksud, diduga mencapai ratusan juta rupiah. ***