Aksi Tawuran di Bogor Akibatkan Seorang Pemuda Terluka
News24xx.com - Aksi tawuran di Bogor akibatkan seorang pemuda terluka. Aksi yang berlangsung Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib malam ini, berlangsung di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Hasil penyelidikan polisi, korban terluka akibat senjata tajam ini berinisial RTK (15). Ia adalah pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, Kabupaten Bogor. Korban beralamat di Kampung Batuhulung, Desa Balumbungjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Barat.
Polisi sudah meminta keterangan dari ARF (24), seorang buruh laki-laki, yang tinggal di Kampung/Desa Pasirgaok, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan Okky Drajat, ayah korban ke polisi.
“Pak Okky melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan/diduga korban aksi tawuran pelajar. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.00 wib minggu dini hari,” kata Ipda Azis.
Kapolsek menambahkan, tindak pidana tawuran disertai penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat ini, kini masih terus dikembangkan.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, didapat kronologis, jika saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya.
Setiba dilokasi kejadian, dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat.
Dalam keadaan terluka, kemudian korban dibawa oleh warga ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis terdapat luka robek di kepala belakang, luka robek pada punggung, luka memar di dada, luka robek pada kaki atau betis kiri dan luka memar pada kaki kanan.
“Korban sudah menjalani operasi dan saat ini berada diruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.
Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan Polsek Rancabungur,” ujar Ipda Azis sambil menambahkan para pelaku terancam Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. ***