16 Kali Beraksi, Suami-istri Kompak Mencuri di Minimarket Tangerang dan Jakbar

16 Kali Beraksi, Suami-istri Kompak Mencuri di Minimarket Tangerang dan Jakbar - Image Caption


News24xx.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan menangkap pasangan suami-istri lantaran mencuri uang sebesar Rp10.800.000 yang tersimpan di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Belakangan diketahui, keduanya sudah beraksi sebanyak 16 kali di minimarket Tangerang dan Jakarta Barat.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-istri ini berinisial ER (29) dan HIP (23), saat ini keduanya masih menjalankan pemeriksaan di kantor polisi, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi. “Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB,” ujar Sriyono, Selasa (12/3/2024).

Sriyono menjelaskan, modus yang dilakukan, saat di depan kasir, istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.

Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam cctv minimarket,” kata Kapolsek.

Lanjut Sriyono, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang, pada Kamis (7/3/2024), pukul 20.30 WIB, oleh tim Unit Reskrim Polsek Sepatan.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami-istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir-red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya. ***