Buronan Kasus Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur Akhirnya Menyerahkan Diri ke Pihak Berwenang
News24xx.com - Masduki, salah satu buronan tersangka kasus manipulasi suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, menyerahkan diri pada Rabu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan penyerahan diri tersebut dengan menyatakan Masduki menyerahkan diri pagi tadi.
Setelah menyerahkan diri, pihak berwenang akan melimpahkan Masduki ke jaksa penuntut umum.
Polri telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tujuh petugas pemilu yang dituduh memanipulasi data pemilih pada pemilu WNI di Kuala Lumpur.
Insiden tersebut berdampak pada sebagian besar dari sekitar 491.000 pemilih terdaftar di ibu kota Malaysia, sehingga mereka tidak dapat memberikan suara karena surat suara yang tidak hadir tidak sampai kepada mereka.
Ketujuh orang tersebut, termasuk Masduki Khamdan Muchamad, merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri di Kuala Lumpur. Lainnya adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.
Sidang pertama terdakwa dijadwalkan pada Kamis.
Menanggapi kecurangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pemilu ulang di Kuala Lumpur pada hari Minggu. Namun, KPU mencatat kurangnya antusiasme warga Indonesia di Malaysia untuk mengikuti pemilu ulang.
Pendapat tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik merujuk pada pemilu ulang di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur. Antusiasme pemilih untuk datang ke TPS tidak setinggi pada hari pemilu sebelumnya, ujarnya di Jakarta, Senin.
Meski tidak seramai pemilu awal pada 11 Februari, yang dihadiri ribuan warga Indonesia yang memberikan suaranya, ratusan warga Indonesia masih berpartisipasi dalam pemilu ulang yang berakhir pada pukul 18.00 waktu setempat. ***