Polres Bogor Kota Tangkap Tersangka Terkait Jaringan Prostitusi Selebriti

Polres Bogor Kota Tangkap Tersangka Terkait Jaringan Prostitusi Selebriti - Image Caption


News24xx.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor telah menangkap Dimas, 27 tahun, karena dicurigai mendalangi skema perdagangan manusia melalui bisnis prostitusi online yang mencakup wilayah Jabodetabek dan Indonesia.

Selama enam tahun terakhir, Dimas telah beroperasi di sektor prostitusi online, di mana ia memfasilitasi transaksi yang melibatkan banyak selebriti, kontestan kontes kecantikan, dan caddy golf kepada klien-klien kaya, dengan mengenakan biaya yang berkisar hingga puluhan juta rupiah per transaksi.

Meski beroperasi cukup lama, Dimas terbukti licin dan sulit dideteksi polisi. Dalam operasinya, Dimas akan terlebih dahulu mendekati calon pembeli atau klien dan memastikan mereka aman dari penggerebekan polisi.

Pada Rabu, Kapolres Kota Bogor Kompol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, Dimas yang teridentifikasi dengan tato khas bibir merah di lehernya, ditangkap menyusul terungkapnya aktivitas prostitusi selebriti di beberapa hotel kelas atas di Kota Bogor.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berujung pada penangkapan Dimas. Dimas dicegat saat mengantarkan pesanan tiga selebriti kepada klien kaya.

Investigasi awal menunjukkan bahwa Dimas telah beroperasi sejak 2019, mengumpulkan lebih dari Rp 300 juta ($19.260) dari aktivitas terlarangnya, yang melibatkan perantara kesepakatan dengan selebriti, influencer, dan caddy golf.

“Tersangka aktif sejak 2019 hingga 2024. Operasinya terutama melayani klien-klien kelas atas yang mencari jasa prostitusi. Kami menangkapnya di salah satu hotel. Layanan prostitusi online ini beroperasi di Kota Bogor, dengan koneksi meluas hingga Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan,” kata Bismo.

Dimas menawarkan perempuan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta untuk layanan jangka pendek, dan tarif jangka panjang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

“Dia terutama memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp untuk menawarkan jasanya. Setelah kesepakatan tercapai, dia melakukan transaksi dengan klien,” tambah Bismo.