Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Terancam Penjara 13 Tahun Lebih
News24xx.com - Jaksa pada hari Kamis merekomendasikan hukuman penjara 13 tahun delapan bulan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, yang dituduh menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar ($718.848).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua jaksa Ariawan Agustiartono menuntut Hasbi didenda Rp 1 miliar dan diperintahkan mengembalikan uang curian sebesar Rp 3,88 miliar, atau harta bendanya disita negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda dan ganti rugi, maka hukuman penjaranya harus diperpanjang tiga tahun lagi,” kata Ariawan sambil membacakan tuntutan tersebut.
Terdakwa telah mencoreng reputasi Mahkamah Agung, mengarang kesaksian sepanjang persidangannya, dan mengabaikan kampanye antikorupsi pemerintah, kata jaksa.
Satu-satunya faktor yang meringankan adalah dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Hanya satu kata dariku: tiran!” kata Hasbi saat dimintai tanggapannya terhadap tuntutan jaksa.
Hasbi dituduh menerima Rp 11,2 miliar dari individu yang meminta keputusan Mahkamah Agung dalam kasus perdata terhadap pemberi pinjaman swasta Intidana.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Hasbi membagi uang tersebut kepada seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya.
Awal bulan ini, Dadan divonis lima tahun penjara terkait kasus suap. Jaksa yang meminta hukuman penjara 11 tahun 5 bulan bagi Dadan langsung mengajukan banding. ***