Golkar Ancam Laporkan KPU Jabar ke DKPP karena Disebut Banyak Manuver
News24xx.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat berencana mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP), karena dinilai terlalu banyak melakukan manuver.
Tak hanya ke DKPP, Golkar Jabar pun akan melaporkan KPU Jabar ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu Bawaslu RI atas dugaan penggelembungan suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I.
Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, pengaduan ini bakal dilayangkan partai berlambang pohon beringin tersebut karena KPU Jabar dinilai banyak melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI.
Padahal, kata dia, isu penggelembungan suara DPR RI partai Golkar di Dapil Jabar I sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung.
"Ini merugikan partai kami, maka kami akan mengadukan jalur hukum sesuai prosedur. Kami akan mengadukan ke DKPP, kita akan laporkan juga ke Bawaslu pusat dan kami akan laporkan ke Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024," kata Rahmat Sulaeman, Senin, 18 Maret 2024.
Pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU.
Rahmat mencontohkan, pada saat rapat pleno sanding data KPU Kota Bandung, KPU Jabar sudah menerima tanpa syarat.
"Nah tapi dengan adanya surat keberatan dari Nasdem maka ditindaklanjuti ke bawaslu, oleh bawaslu ditindaklanjuti untuk pengecekan sanding data. Ternyata pendataan dari 59 TPS dan 106 TPS menurut pandangan Nasdem keberatan itu tidak terbukti, itu ada jawabannya dari KPU Kota Bandung. Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah," beber Rahmat yang juga menjadi saksi Golkar Jabar.
Bahkan, kata dia, KPU Jabar mengadakan rapat tertutup dengan durasi waktu yang dipercepat. Padahal,kata Rahmat, rapat tersebut ada aturannya.
Ia pun merasa miris, lantaran saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang diduga telah membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.
"Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu," ungkapnya.
Rahmat menduga, tidak dilibatkannya saksi Golkar dalam rapat tertutup tersebut lantaran KPU Jabar tidak bisa menyandingkan suara.
"KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja," lanjutnya.
Bongkar kotak suara atau C1 bisa dilakukan jika ada kasus temuan hukum. Sedangkan yang berhak membukanya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara dia berani membuat catatan hasil temuan data C1 hasil sanding D1 tanpa dihadiri oleh ketua KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung. Ini patut diwaspadai bahwa ini KPU Jabar tidak melakukan sesuai dengan kaedah PKPU Nomor 10 2024," ujarnya.
Oleh karena berbagai persoalan itu, Golkar Jabar mendesak KPU Jabar untuk menaati PKPU. Soal penggelembungan suara, imbuhnya, hal itu sudah dijawab oleh KPU Kota Bandung.
"Tidak lagi membuat manuver dan narasi-narasi yang lain. Jadi KPU yang sibuk mencari-cari (kesalahan) sementara bawaslu sendiri beres," singkatnya. ***