Polisi Bongkar Home Industri Sabu-sabu Di Lampung Timur
News24xx.com - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP, M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana.
Dia ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3/2024) lalu
“Dari proses pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Sugandhi pada hari Kamis (21/03/2024).
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Guna melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika. ***