Menganiaya dan Merampas Motor, Enam Matel Diringkus Jajaran Polsek Parung

Menganiaya dan Merampas Motor, Enam Matel Diringkus Jajaran Polsek Parung - Image Caption


News24xx.com - Enam dari sebelas debt collector diamankan Polsek Parung. Enam orang yang tergabung dalam Mata Elang (Matel) ini berhasil diamankan setelah melakukan penganiayaan disertai tindak pidana perampasan motor korban di jalan raya.

Dari informasi yang didapat, belasan pelaku ini beraksi pada Rabu 20/3/2024 sekitar pukul 08.00 Wib pagi.
Mereka lalu diburu setelah korban membuat laporan. Para pelaku yang diburu oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP R. Tri Haryono, enam orang ditangkap pada Rabu 20/3/2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Iya benar kami telah mengamankan enam orang pelaku perampasan dan penganiayaan dan atau pengeroyokan. Mereka ini kelompok Matel. Masih ada yang buron,” kata Kapolsek Parung, Kompol Sularso Kamis 21/3/2024.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa perampasan dan penganiayaan serta pengeroyokan atas korban dari kelompok
Matel, berlangsung di Kampung Jabon, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Korban Ryan Sofyan (23), yang terluka dan kehilangan motornya, lalu melapor ke Kepolisian Polsek Parung. Laporan korban yang masih mahasiswa, warga Dusun Jumbleng, Desa Ranjang, Kecamatan Disitu, Kabupaten Sumedang ini lalu ditindaklanjuti hingga terjadi penangkapan.

Dari keterangan korban saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, didapati informasi, pada hari Rabu sekitar pukul 08.00 Wib pagi, dirinya dalam perjalanan dari Sumedang menuju Tangerang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam nopol D-5356-VDX.

Setiba di Jalan Raya Lebakwangi, ia diberhentikan oleh belasan orang Matel. Para pelaku hendak melakukan penarikan motornya, namun korban tidak mau menyerahkannya.

Ketika korban akan jalan meninggalkan lokasi, ia langsung dibekap lehernya oleh salah satu pelaku.
Merasa dalam bahaya, korban minta diselesaikan perbedaan pendapat tersebut di Polsek terdekat.

“Pelaku mengajak korban berputar balik ke arah Bogor dengan alasan dibawa ke Polsek. Ketika didepan hotel Transit, berhenti dan korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke Kantor PT. JSU yang ada diseberang jalan. Korban menolak, sehingga para pelaku mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU. Sampai didepan kantor, motor dimasukkan oleh salah satu pelaku ke dalam kantor. Saat korban kembali mau kabur langsung dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya masuk kedalam Kantor PT. JSU dan ditutup pintu rolling doornya. Didalam kantor ada pelaku yang memukul korban dengan menggunakan helm. Korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung,” jelas Kompol Sularso.

Dari hasil penyelidikan, enam orang pelaku matel ditangkap. Mereka sekarang menjalani pemeriksaan di Polsek Parung. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi kelompok Matel ini yakni dengan menarik paksa motor korban serta menganiaya dan melakukan pengeroyokan.

Pelaku yang ditangkap masing-masing dengan inisial RDF alias REI, MA alias Eno, IS, RA alias Comet, R alias Bonyo dan T alias Entis. Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran dan masuk DPO kepolisian yakni S alias Jeber, T, F, Km dan Kl.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku matel yaitu, satu motor merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX, satu STNK motor, satu helm dalam keadaan rusak. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari Fadil dan Yanto sebagai saksi.  Enam tersangka kini sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor. ***