Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Program Mahasiswa Magang di Jerman

Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Program Mahasiswa Magang di Jerman - Image Caption


News24xx.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk mengelabui petugas, kasus ini berkedok program magang di Jerman atau ferien job dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (22/3/2024).

“Pori akan memanggil untuk meminta keterangan. Kami bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Kemendikbud,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ditanya siapa saja pihak yang dimintai keterangan, kata Trunoyudo adalah pihak-pihak yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.

Pihak KBRI menelusuri program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa. Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa itu tereksploitasi.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Selain itu, para mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dana dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien Job dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa Ferien Job masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut di konversikan ke 20 SKS.

Trunoyudo menuturkan, program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ. Namun dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman. Para korban kini semuanya telah dipulangkan ke Tanah Air. ***