Dua Tersangka Ditahan di Polsek Rumpin, Karyawati Alfamart Dijambret saat Melintas Jalan Tegal Gede Cibodas
News24xx.com - Karyawati Alfamart dijambret saat dalam perjalanan pulang kerja di Jl Perempatan Tegal Gede, Cibodas, Kabupaten Bogor. Polsek Rumpin yang menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dari korban mengamankan satu dari dua komplotan jambret.
Kejadian yang berlangsung Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 17.30 di Jalan Perempatan Tegal Gede, RT 06/06, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat penjambretan tersebut, hingga kini korban masih alami trauma.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, kejadian ketika korban melintas di TKP dalam perjalanan pulang ke rumah. “Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan dua pelaku yang mengendarai motor dengan memepet korban yang juga mengendarai motor,” kata Sumijo, Rabu (17/4).
Menurutnya, sejumlah orang yang dimintai keterangan sangat membantu. “Dua pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, kami kejar dan akhirnya ditangkap,” kata Kompol Sumijo.
Hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku masing-masing berinisial J dan ZF. Kedua pelaku menjambret Rositah (21) saat melintas di tempat sepi. “Korban pulang bekerja dari Alfamart yang beralamat di Kecamatan Jasinga. Ketika sampai di perempatan Tegal Gede, Rumpin, dua orang pengendara sepeda motor memepet korban. Satu orang pelaku lalu menarik tas selempang korban. Tas lepas dan dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
Ketika barang berharganya berpindah tangan, korban berteriak minta tolong. Pengguna jalan yang melintas dibantu warga sekitar, lalu mengejar pelaku. Upaya pertolongan warga dan pengguna jalan, J, satu pelaku penjambretan tas ditangkap. Sementara rekannya lolos.
Pelaku J lalu diserahkan ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yang berisi satu buah HP merk iPhon serta dompet berisi kartu penting lainnya. Setelah diinterogasi polisi, J lalu menyebut inisial rekannya yang kabur. Polisi yang melakukan pengejaran dan berhasil membekuk kawanan yang buron tersebuut,” papar Sumijo.
Kemudian dua pelaku kini diamankan ke Polsek Rumpin guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita yakni satu sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol F- 4077-FJI, satu tas selempang warna putih, dan satu HP. ***