Penikam Istrinya, Berhasil Dibekuk dari Tempat Persembunyiannya

Penikam Istrinya, Berhasil Dibekuk dari Tempat Persembunyiannya - Image Caption


News24xx.com - Seorang suami aniaya istrinya ditengah jalan. Usai melukai istrinya dengan cara menusuk perut wanita yang telah menjadi pendamping hidupnya, pelaku kabur tanpa bersalah meninggalkan korban ditengah jalan. Warga yang melihat korban terluka lalu memberi pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin mengatakan, kejadian ini berlangsung Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 07.10 Wib.
Saat itu suami istri warga Kampung Tlajung Udik, Rt 03/02 No 63, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengendarai motor.

Namun ketika melintas di Jalan Vila Nusa Indah, depan ruko Perum Vila Nusa Indah Blok Z, Rt 005/026, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, C melakukan penganiayaan atas MS.

AKP Didin menjelaskan, awal peristiwa penganiayaan tersebut, saat pelaku yang berboncengan dengan istrinya, melakukan perbuatannya dengan cara pertama tama memberhentikan terlebih dahulu motor yang ditumpangi.

Setelah berhenti, pelaku sempat berkata kepada korban. “masih kenal gue gak”?. Usai bertanya, lalu tiba tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan istrinya dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

Mendapat serangan tak terduga, korban kaget. Ia lalu mencoba menahan dengan cara menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku.
Setelah mendapat perlawanan dari korban, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban terluka ditolong warga dengan membawanya ke rumah sakit.

“Pelaku berhasil di amankan. Korban sekarang masih dirawat di RS Thamrin Cileungsi. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan. Luka ini di karenakan mencoba menarik senjata rajam yang di pakai pelaku,” kata AKP Didin Sabtu 27 April 2024.

Pelaku warga Kampung Sayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sementara korban MS (52), adalah warga Bumi Mutiara Blok JG No 26, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saksi SA (39), dan M (50), sudah dimintai keterangan. Pelaku langsung diamankan Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri.”Kami sudah lakukan olah TKP dan amankan sebilah pisau. Pelaku kami ancam dengan pasal 351 KUHP pidana penjara lima tahun. ***