Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis di Apartemen BSD Serpong
News24xx.com - Polisi menggerebek sebuah kamar apartemen di wilayah BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan penyidikan Satresnarkoba Polres Tangsel, kamar tersebut merupakan laboratorium yang dipakai sindikat bandar narkotika meracik tembakau sintesis.
“Laboratory atau sudah kita cek tadi, tempat meracik bahan baku yang ada menjadi pinaca atau Cannabinoid atau terkenal pinaca ini masuk narkotika golongan 1,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di lokasi kejadian, Kamis (16/5/2024).
Kapolres menjelaskan, tiga orang bandar berhasil diamankan termasuk barang bukti 24 kilogram tembakau sintesis senilai Rp 2,4 miliar dan alat peracik dan bahan-bahan yang dipakai untuk membuat tembakau sintetis.
“Dampak kerusakan jika diakumulasikan 24 ribu gram, 24 kilogram senilai Rp 2,4 miliar, dengan penyitaan itu Polri menyelamatkan 120 ribu jiwa,” ungkapnya.
AKBP Ibnu menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka AF (23) dan MR (20). Keduanya diringkus di wilayah Pondok Aren, Tangsel pada Selasa (23/4) lalu dengan barang bukti 2 kilogram tembakau sintetis.
Tak hanya itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto kemudian mengembangkan tangkapan anak buahnya tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap MA (22) di BSD Serpong, Tangsel pada Selasa (14/5) kemarin. Dari tangan MA berhasil disita barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis dan serbuk pinaca seberat 6 gram.
“Dari penggeledahan badan tersangka MA kami menemukan sebuah kunci kamar apartemen. Saat digeledah kamar tersebut ternyata terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” bebernya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, praktik home industri narkotika jenis tembakau sintetis sudah dilakukan sindikat ini sejak Desember 2023 lalu. Bachtiar mengakui pihaknya masih memburu bos dari ketiga tersangka inisial D alias C.
“Narkotika tembakau sintetis ini diperjualbelikan para tersangka secara online lewat media sosial. Barang haram tersebut diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera,” terang AKP Bachtiar.
Atas perbuatannya, ketiga bandar tembakau sintetis dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi jajaran Polres Tangsel atas pengungkapan kasus narkoba ini. Benyamin berharap masyarakat bisa berperan aktif memerangi bahaya narkotika.
“Saya tentu apresiasi prestasi yang diukir Kapolres, Kasatnarkoba Polres Tangsel yang berhasil ungkap jaringan ‘pabrik’ katakanlah demikian home industry yang mengancam terhadap 120 ribu jiwa masyarakat. Kami menyesalkan kejadian ini, dan saya ajak kepada masyarakat kalau ada yang mencurigakan penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kepolisian terdekat supaya bisa secepatnya diungkap oleh kepolisian,” kata Benyamin yang hadir dalam konferensi pers. ***