Tiga Bandit Spesialis Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Cijeruk

Tiga Bandit Spesialis Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Cijeruk - Image Caption


News24xx.com -  Tiga bandit spesialis pencurian motor ini ditangkap polisi setelah diburu selama tiga hari. Aksi pelarian ketiganya terhenti pada Minggu (19/5/2024), dalam Operasi Jaran Lodaya 2024, petugas Polsek Cijeruk mengamankan mereka.

Dari informasi, ketiga tersangka diburu polisi, karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut diburu, setelah polisi melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan beberapa orang sebagai saksi.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (19/5/2024), menyampaikan, pengejaran hingga penangkapan tiga tersangka ini bermula dari laporan yang diterima Polsek pada Jumat (17/5/2024).

Korban bernama Aripin ke polisi mengaku, kendaraannya telah dicuri dan dinyatakan hilang pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 0500 WIB, di rumah kontrakan milik Mia, yang berlokasi di depan Kantor Desa Srogol.

Keterangan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug, Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug, Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci dan 2 buah handphone.

Kapolsek Cijeruk menjelaskan, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mereka tidak menduga polisi akan datang. Kami lalu membawa tersangka untuk diperiksa,” ujar Kompol Hida.

Penyidik, menurut Kapolsek, masih meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ***