Diberikan Sanksi Berat, Narapidana Pelaku Love Scamming Dibuang ke Lapas Nusakambangan

Diberikan Sanksi Berat, Narapidana Pelaku Love Scamming Dibuang ke Lapas Nusakambangan - Image Caption


News24xx.com - Narapidana berinisial MA, 21, yang merupakan pelaku love scamming terhadap seorang siswi SMP akhirnya harus mendapat sangsi berat. Pelaku dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta ke Lapas Khusus Kelas II A  Karanganyar Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, pemindahan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang, pada Minggu (30/6). “Semalam yang bersangkutan langsung kami pindahkan ke Nusakambangan,” katanya, Senin (1/7).

Dikatakan Enget, dipindahkannya narapidana MA dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menangani kasus tersebut. Hal ini juga untuk memberikan efek jera kepada narapidana lainnya, khususnya MA dalam kasus love scamming.

“Sesuai perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lain bahwasannya WBP tersebut kami pindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ujar Enget.

Sebelumnya diberikan, Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berisik 13 tahun pada Jumat (28/6) kemarin. Pelaku menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu. Orang tua  orangtua korban yang membuat laporan ke Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang.  ***