Toko Buku di Tangerang Jadi Tempat Jual Obat Terlarang, 2 Pelaku Diciduk Polisi
News24xx.com - Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pelaku penjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G secara ilegal berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24), Sabtu, 31 Agustus 2024 malam.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami terima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi yang diketahui sebagai toko buku tersebut menjualnya tramadol dan eximer secara bebas. Selanjutnya kami melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku penjual," katanya, Senin 2 September 2024.
Ia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan 90 butir tramadol, 39 bungkus excimer.
"Selain penjual berinisial MI, kami amankan juga 90 butir tramadol, 29 bungkus excimer kuning dan 10 bungkus excimer putih siap jual," jelasnya.
Saat dilakukan introgaso kepada IM, ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya berinisial AN.
"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan dapat mengamankan pelaku AN dan ribuan butir obat yang berada di dalam kontrakannya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya. ***