Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Jadi Korban KDRT Orang Tua
News24xx.com - Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kedua orang tuanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, korban berinisial IRM mengadukan kekerasan yang dialaminya ke tetangga pada Senin, 28 Oktober 2024.
Mengetahui bocah tersebut menjadi korban penganiayaan, sejumlah tetangga melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kini, kedua orang tua IRM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku yaitu orang tuanya ibu kandung inisial YT (24), dan suaminya juga bapak tiri inisial MLR (46). Keduanya berprofesi bekerja bantu-bantu di rumah ibadah, kini sudah kita tahan dan kasusnya sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas, Kamis, 31 Oktober 2024.
Cerita ke Tetangga
Menurut Nicolas, IRM sempat bercerita kepada tetangga bahwa pelaku bukan orang tuanya dan ia tidak pernah diberi makan.
"Jadi selama ini korban dirawat dan dibesarkan oleh neneknya di kampung daerah Kupang. Lalu ibu kandung korban menjemputnya ke kampung untuk di rawat di rumah. Korban tidak mengakui orang tuanya, dan sebut orang tuanya ada di Kupang. Hal ini memancing orang tua korban menjadi marah," katanya.
Setelah mendengar cerita anaknya ke tetangga, YT lantas memukul IRM menggunakan sapu lidi. Sementara MLR juga ikut memukul memakai ikat pinggang yang membuat sekujur tubuh korban memar hingga terjadi pendarahan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Nicolas, penyiksaan kepada IRM sudah dilakukan selama 3 bulan ini.
"Tidak hanya suka disiksa. Tapi juga korban mengaku jarang diberi makan, selain itu tidurnya pun tidak menggunakan kasus tapi alas bambu cuman dikasih bantal dan guling," tambahnya.
Korban kini sudah di tempatkan di rumah aman. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga di Kupang untuk perkembangan kasus tersebut.
"Kedua pelaku ibu kandung dan bapak tiri korban dijerat pasal 76 huruf C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP penganiayaan juga UU KDRT dijerat pidana diatas 10 tahun," tutupnya. ***