Remaja Penikam Ayah dan Nenek Kandung di Lebak Bulus Terancam Pasal 338 KUHP

Remaja Penikam Ayah dan Nenek Kandung di Lebak Bulus Terancam Pasal 338 KUHP - Image Caption


News24xx.com -  Remaja berinsial MAS, 14 tahun yang melakukan penikaman terhadap ayah dan nenek kandungnya sendiri di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) dini hari terancam Pasal 338 KUHP.

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang menjelaskan pasal tersebut mengenai pasal pembunuhan. "Pelaku MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," tegas Nurma kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024.

Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini dikatakan Nurma adalah penjara paling lama 15 tahun. Namun karena berstatus anak berurusan dengan hukum (ABH) ancaman hukuman tidak sama dengan orang dewasa.

"Prosesnya setengah dari hukuman orang dewasa kalau anak-anak itu. Terus nanti juga ketika diadili, dia ada di peradilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi nanti digali dulu apa motifnya," beber Nurma.

Diberitakan Polisi melakukan tes urine terhadap pelaku, remaja berinisial MAS, 14 tahun yang membunuh ayahnya APW, 40 tahun dan neneknya RM, 69 tahun hingga tewas di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No 12, Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 30 November 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengungkapkan hasil tes urine pelaku tersebut yang langsung dites begitu ditangkap untuk memastikan apakah pelaku terpengaruh narkoba atay zat lainnya.

Hasil tes urine MAS dikatakan Kasat Reskrim menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika. "Tes urin negatif," terang Gogo usai olah TKP lanjutan di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024. 

Sebelumnya, polisi mendalami motif remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu November 2024. 

Gogo Galesung mengungkapkan alasan pelaku membunuh kedua keluarganya tersebut. 

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku saat kejadian mengaku tidak bisa tidur hingga mendapatkan bisikan-bisikan misterius.

"Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, dan membuatnya resah," ujar Gogo kepada wartawan, Sabtu 30 November 2024.

Diwaktu yang bersamaan, ayah dan ibu MAS sedang lelap tertidur di kamar. Kemudian MAS turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur. Lalu pelaku kemudian naik ke kamar orang tuanya.

Seketika itu juga pelaku menusuk ayahnya dengan pisau dapur. Saat itu, ibunya terbangun dan langsung berteriak. Kaget mendengar teriakan, MAS langsung menghujam pisau itu ke ibu kandungnya tersebut.

"Ibunya juga ditusuk juga, tapi mungkin tidak masuk di tempat yang mematikan. Setelah itu, ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah saat terluka itu," jelasnya.

Pelaku kemudian keluar rumah. Namun saat perjalanan dari lantai dua, dia bertemu neneknya. Seketika itu pun pelaku menusuk neneknya dengan pisau hingga meninggal dunia.