Haksono Santoso, Pengusaha Tambang yang Jadi DPO Ditangkap

Haksono Santoso, Pengusaha Tambang yang Jadi DPO Ditangkap - Image Caption


News24xx.com -  Polda Metro Jaya berhasil menangkap Haksono Santoso, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa (10/12/2024) malam. Haksono, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.

Siapa Saksono Santoso?

Nama Haksono Santoso sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, ini dikenal sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.

Pada 2019, PT AKS terjerat kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS. Penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran izin ekspor.

“Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum” ujar Brigjen Drs. Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M, Dirtipiter Bareskrim Polri ketika dihubungin wartawan, Selasa (10/12/2024).

Kronologi Kasus Ekspor Timah

Dari catatan media, penyelidikan dimulai pada 9 Desember 2019, ketika tim penyidik tiba di Bangka untuk memeriksa dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Rencananya, perusahaan tersebut akan mengekspor enam kontainer balok timah atau sekitar 150 ton pada 10 Desember 2019.

Acara peluncuran ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS), Pangkalbalam, Pangkalpinang, sudah dijadwalkan. Namun, acara itu dibatalkan akibat pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Komoditas Timah

Komoditas timah belakangan memang mencuri perhatian publik. Terutama, pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022. Seharusnya penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI ikut menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka.

Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan ”Crazy Rich” Helena Lim. Haksono Santoso belum tersentuh.

Setelah mencuatnya kasus tersebut, tak bisa dimungkiri, komoditas timah memang terbukti menggiurkan. Bahkan, mengutip data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, pada 2024 setidaknya terdapat 537 IUP yang terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.

Industri tambang timah memang salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab, timah merupakan komoditas yang memiliki banyak cadangan. Wajar jika komoditas ini banyak dicari dan dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang.

Booklet Peluang Investasi Timah di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM menyebutkan, cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung, mencapai 91 persen. Sedangkan cadangan timah lainnya tersebar di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.

Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah. Posisi pertama ditempati Cina dengan produksi timah sebesar 166.600 ton. Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Di antaranya, PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) itu, dan PT Timah, Tbk. ***