Nader Thaher, Terpidana Korupsi Rp 35 Miliar, Ditangkap Setelah 19 Tahun Buron
Nader Thaher, Terpidana Korupsi Rp 35 Miliar, Ditangkap Setelah 19 Tahun Buron - Image Caption
News24xx.com - Buronan kasus korupsi Nader Thaher telah ditangkap setelah 19 tahun buron, dan akhirnya diadili atas kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar yang merugikan Bank Mandiri, kata jaksa di Pekanbaru, Jumat.
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, pada Kamis malam. Ia kemudian diterbangkan ke Riau dengan pesawat komersial untuk mulai menjalani hukuman penjaranya.
Kasus Korupsi 2002
Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan Nader pernah menjadi buruan penyidik ??KPK dalam kasus korupsi pinjaman Bank Mandiri yang diberikan kepada perusahaannya pada 2002 untuk proyek pengadaan rig minyak dengan Caltex Pacific Indonesia.
"Jaksa akhirnya menangkap buronan terlama yang pernah saya kenal. Pesan saya kepada buronan lainnya: tidak ada tempat untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kalian akan ditangkap," kata Akmal.
Perusahaan milik Nader, Siak Zamrud Pusaka, bertindak sebagai pemasok dalam transaksi tersebut. Namun, pinjaman senilai Rp 35,9 miliar masih belum dibayar, yang menyebabkan ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2006, pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepadanya, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang mengurangi hukumannya hingga setengahnya. Selama proses banding yang panjang, masa penahanannya harus diperpanjang beberapa kali.
Melarikan Diri dan Penangkapan
Pada tanggal 3 April 2006, Nader dibebaskan dari tahanan karena Mahkamah Agung gagal mengeluarkan perpanjangan penahanannya, yang memungkinkan dia untuk menghindari pihak berwenang.
Pada tanggal 24 Juli 2006, Mahkamah Agung mengembalikan hukuman 14 tahun penjara kepadanya, yang mendorong jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memasukkannya ke dalam daftar orang yang dicari.
Nader, kini berusia 69 tahun, mengubah identitasnya dan memperoleh kartu identitas baru sebagai upaya untuk menghindari penangkapan.
"Saat pertama kali ketemu, sempat ada yang ragu karena identitasnya sudah berubah. Dia baru mendapatkan KTP di Cianjur tahun 2014, atas nama H Tony, dengan tanggal lahir berbeda," jelas Akmal.
Pihak berwenang menemukan bahwa Nader sering berpindah tempat tinggal, termasuk tinggal di luar negeri, untuk menghindari penangkapan.
"Akhirnya, kami menerima informasi bahwa terpidana tersebut telah kembali ke Indonesia. Meski penampilannya berubah karena usia, penyelidikan kami memastikan identitasnya," tambah Akmal. ***