Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 20 Gram Sabu

Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 20 Gram Sabu - Image Caption
News24xx.com - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 20 gram sabu dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap seorang laki-laki berinisial DH (42), warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 gram, lalu pipet runcing, sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone merek Vivo warna biru.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Kamis (15/05).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital,” paparnya.
Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” tutupnya. ***