Dua Pelaku Tawuran Disertai Penjarahan Ditangkap Penyidik Polres Jakpus

Dua Pelaku Tawuran Disertai Penjarahan Ditangkap Penyidik Polres Jakpus - Image Caption
News24xx.com - Dua pelaku tawuran disertai penjarahan barang dagangan dan perusakan warung kelontong di Rawasari Selatan, Cempaka Putih ditangkap penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua pelaku itu, MBP (16) berstatus pelajar dan MRA (22) mahasiswa.
Aksi tawuran ini sangat meresahkan warga dan kerap menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa. “Tawuran telah meresahkan warga, apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain. Pelakunya kami tindak tegas sesuai hukum berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (17/7/2025).
Kepolisian terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Kedua pelaku, MBP dan MRA ditangkap pada Rabu (16/7/2025) di kediaman masing-masing kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, aksi penjarahan berawal dari tawuran dua kelompok remaja di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.
Mereka merusak warung dan mengambil barang dagangan di warung tersebut. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. ***