Awas! BPOM RI Temukan Blackmores 'Beracun' Dijual di Lapak Online Meski Tak Berizin

Awas! BPOM RI Temukan Blackmores 'Beracun' Dijual di Lapak Online Meski Tak Berizin - Image Caption


News24xx.com -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal gaduh produk Blackmores tertentu memicu kondisi neuropati, masalah saraf imbas tingginya dosis vitamin B6. Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi di Indonesia, tidak ada izin edar BPOM RI untuk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ seperti yang dijual di Australia.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas obat Australia yakni Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari kasus terkait.

Termasuk dugaan kandungan vitamin B6 dalam Blackmores mencapai 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.

BPOM RI menemukan sejumlah produk suplemen terkait yang dijual melalui tautan beberapa marketplace dan meminta untuk segera melakukan penindakan takedown dari kementerian maupun asosiasi e-commerce.

"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis

BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," imbau BPOM. ***