Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim 4,5 Tahun Penjara - Image Caption
News24xx.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah kasus dugaan korupsi importasi gula saat menjabat sebagai mendag periode 2015-2016.
Pengajuan banding ini didaftarkan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, banding yang diajukan untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap mantan mendag itu.
Menurut Zaid, pihaknya sudah mendengarkan semua pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. “Kami mengajukan banding. Sebab, secara nalar hukum dan didasarkan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai,” tegasnya, Selasa (22/7/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Pihaknya, lanjut Zaid, kini menunggu akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat. Pihaknya segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ranah proses hukum banding masih berupa pemeriksaan fakta. Nanti pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan majelis hakim dalam vonisnya terhadap Tom Lembong.
Dalam memori banding, pihaknya akan tuangkan seluruh kejanggalan terkait pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Disebutkan, salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya niat jahat Tom Lembong dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sedangkan dalam vonisnya majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ini merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama.
Sementara Tom Lembong tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Baik itu sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
Untuk diketahui, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan ketena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp194,72 miliar.
Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Persetujuan itu diberikan kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Tom Lembong divonis bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim terhadap Tom Lembong jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Atas vonis tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra. ***