KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Anggota DPR RI Satori Kasus Penyaluran Dana CSR BI

KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Anggota DPR RI Satori Kasus Penyaluran Dana CSR BI - Image Caption


News24xx.com -  Sebanyak 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori disita penyidik KPK. Penyitaan ini terkait dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Satori.

Kasus ini terkait dugaan penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belasan mobil yang disita KPK hingga kini masih dititipkan disebuah tempat di wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Masih dititipkan di Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/0/2025).

Ke-13 mobil yang disita dari Satori diantaranya, tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Kasus ini terkait korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan laporan itu, penyidik KPK sejak Desember 2024 melakukan penyidikan umum.
Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi dimaksud, gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Hasil penyidikan akhirnya pada  7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ***