Jadi Tersangka, Pasutri Penghasut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dijerat UU ITE

Jadi Tersangka, Pasutri Penghasut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dijerat UU ITE - Image Caption
News24xx.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB, 35 tahun, dan G, 20 tahun, terkait dugaan provokasi penjarahan rumah Ahmad Sahroni melalui media sosial.
"SB sebagai pemilik akun Facebook bernama Nannu, sementara istrinya mengelola akun dengan nama Bambu Runcing," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Rabu, 3 September 2025, malam.
Menurut Himawan, keduanya menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu. Mereka juga menghasut masyarakat untuk melakukan aksi massa lewat unggahan di berbagai grup Facebook.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Picu Demo Rusuh, 2 Diantaranya Pasutri
SB diketahui menyebarkan ajakan melalui grup Facebook Jual Beli Cilincing dengan lebih dari 86 ribu anggota. Sementara G menyampaikan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan sekitar 9.100 orang.
Selain itu, SB tercatat sebagai admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312.
"Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni," ucap Himawan.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 160 jo Pasal 161 ayat (1) KUHP mengenai penghasutan. ***