Polres Jakarta Timur Tetapkan 14 Tersangka Perusak Kantor Polisi, Empat Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polres Jakarta Timur Tetapkan 14 Tersangka Perusak Kantor Polisi, Empat Diantaranya Masih Dibawah Umur - Image Caption


News24xx.com -  Unit Reskrim Polres Jakarta Timur akhirnya meringkus 14 tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor Polres dan Enam Polsek pada Sabtu (30/8) dini hari. Dari seluruh tersangka yang diamankan terdapat empat anak yang masih duduk di bangku SMA dan SMP.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka yang terbukti melakukan pengerusakan sejumlah kantor polisi. “Kami mengamankan 14 tersangka terkait penyerangan, perusakan Mako Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Timur,” katanya, Senin (8/9).

Dikatakan Kapolres, ke-14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah ada lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara. “Untuk tersangka yang merusak Polres Jakarta Timur ada empat orang, yaitu ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15), diamankan pada 5 dan 6 kemarin,” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Alfian, untuk tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17) dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit. Sementara pengerusakan Polsek Cipayung tiga orang yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung.

“Kami juga meringkus tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas. Dan empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara,” papar Alfian.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari menyerang dengan bambu, melempar batu ke kantor polisi, bahkan melakukan penjarahan. “Hukuman para tersangka beragam, mulai dengan ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun dan satu tahun empat bulan,” ungkapnya.

Khusus untuk proses hukum terhadap empat anak, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak mereka terpenuhi. “Untuk (proses hukum) anak nanti kita selesaikan itu sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kita akan sesuai dengan hukum yang berlaku dan aturan,” ujar Alfian.

Terhadap tersangka yang berperan melakukan perusakan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, tersangka pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP. ***