Mahasiswa Didukung Jurnalis Lakukan Orasi di PN Batam, Tolak Kriminalisasi Terhadap Wartawan Kepri Online

Mahasiswa Didukung Jurnalis Lakukan Orasi di PN Batam, Tolak Kriminalisasi Terhadap Wartawan Kepri Online - Image Caption
News24xx.com - Ratusan mahasiswa di Batam melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka menuntut agar oknum penyidik Polres Barelang dicopot karena dinilai melakukan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online Gordon Hassler Silalahi.
“Kami percaya kepada penegakan hukum di PN Batam, tapi jangan ada negoisasi apalagi pesanan. Sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan, bukan malah dikangkangi demi kepentingan segelintir orang,” terang Rizki Firmanda, Ketua Kordinator Aksi Mahasiswa di lokasi unjuk rasa, Selasa (9/9).
Mahasiswa Batam menduga proses hukum yang dijalani Gordon Silalahi terkesan dipaksakan. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi, apalagi kriminalisasi terhadap wartawan.
Aksi mahasiswa ini juga didukung puluhan wartawan dari berbagai media, organisasi wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam dan Kepulauan Riau. Semangat menyuarakan tolak kriminalisasi dan kawal proses hukum yang dijalani Gordon Silalahi.
Aksi inipun berjalan lancar dan tertib, sejumlah polisi terlihat melakukan pengawalan. Semua perjalanan sidang di PN Batam berjalan lancar, begitu juga sidang pembacaan eksepsi dalam perkara Gordon berjalan lancar.
Selesai pembacaan eksepsi oleh tiga penasihat hukum secara bergantian, Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH dan Jon Raperi SH, salah satu dari mereka meminta kembali BAP turunan yang belum diserahkan.
Anrizal menjelaskan, jangan sampai pihaknya berpikir hal yang bukan-bukan. karena BAP turunan yang tidak diberikan. Dirinya juga sudah bertemu dengan petugas PTSP di Kejari Batam dan sudah memberikan nomor handphone, namun hingga siang hari ini (9/9) tidak juga diberikan.
“Sebenarnya fotokopi BAP sudah disiapkan, tapi berhubung kepagian datangnya, yang pegang potokopi belum datang. Tapi hari ini bisa diambil,” kata Abdulah, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Gordon. ***