Rudy Tanoe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos

Rudy Tanoe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos - Image Caption


News24xx.com - Direktur Utama (Dirut) PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penetapan Rudy Tanoe terungkap ketika Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons terkait adanya pengajuan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “KPK menghormati hak hukum BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi Prastyo kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos kini diusut KPK terkait suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke dalam penjara.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Bansos itu untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Kemudian KPK pada 26 Juni 2024 resmi mengumumkan memulai melakukan penyidikan korupsi tersebut. Kasus ini terkait pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hasil penyidikan, KPK pada 19 Agustus 2025 melakukan pencegahan terhadap  empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Keempat orang dimaksud diduga terlibat dalam pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni ES, BRT, KJT dan HER.

Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES). Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). Pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Kasus tersebut hasil pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021 yang merugikan negara Rp200 miliar. Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. ***