Hingga Agustus 2025, Realisasi Penerimaan Pajak di UPPD Palmerah Mencapai Rp207,4 Miliar

Hingga Agustus 2025, Realisasi Penerimaan Pajak di UPPD Palmerah Mencapai Rp207,4 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Realisasi penerimaan pajak daerah dari delapan jenis obyek pajak di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat hingga 31 Agustus 2025 telah mencapai Rp207,4 miliar atau 74,54 persen.
Adapun delapan jenis obyek pajak tersebut meliputi pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2, BPHTB, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa makanan dan minuman, PBJT jasa kesenian atau hiburan dan PBJT jasa perparkiran.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) Palmerah, Romy Fahrizal mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp278,2 miliar, dan hingga 31 Agustus 2025 telah terealisasi Rp207,4 miliar atau 74,54 persen.
“Capaian tertinggi pada PBJT jasa kesenian atau hiburan sebesar 91,92 persen, dan terendah pada PBJT jasa perhotelan sebesar 52,06 persen,” kata Romy, Kamis (11/9/2025).
Romy menilai kepatuhan wajib pajak meningkat, hal ini berkat kolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan yang solid dan efektif. Selain itu juga dukungan dari Suban Penda Jakarta Barat yang efektif, dan monev yang dilakukan Bapenda membuahkan hasil yang positif.
Ditegaskan pihaknya optimis target penerimaan pajak dapat terealisasi, dengan terus melakukan sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya. “Optimis, target penerimaan tercapai,” tegas Romy.
Romy menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kebijakan keringanan kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran. Meliputi keringanan 10 persen untuk pembayaran pada 8 April hingga 31 Mei 2025, keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2025, dan keringanan 5 persen untuk pembayaran pada 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Tahun pajak 2020 hingga 2024, keringanan 5 persen untuk pembayaran hingga 8 April 2025 0 31 Desember 2025. Tahun pajak 2013 hingga 2019 keringanan 50 persen untuk pembayaran hingga 8 April 2025 – 31 Desember 2025. Serta tahun pajak 2010 hingga 2012 keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub No.124 tahun 2017 untuk pembayaran hingga 8 April 2025 – 31 Desember 2025. ***