Dua Pelaku Penganiaya Anak Usia Tujuh Tahun Ditangkap dan Ditahan Polisi

Dua Pelaku Penganiaya Anak Usia Tujuh Tahun Ditangkap dan Ditahan Polisi - Image Caption
News24xx.com - Dua pelaku penganiaya seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditangkap dan ditahan polisi. Kedua pelaku, yakni EF alias YA (40) yang biasa dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban berinisal SNK (42), keduanya terancam hukuman delapan tahun penjara.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (11/9/2025). ” Kami akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Pelaku melakukan tindak kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan ketika melihat kondisi luka yang diderita korban. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam delapan tahun penjara.
Akibat siksaan kedua orang tuannya, korban MK mengalami dehidrasi dan luka sekujur tubuh akibat benda tajam. Bocah malang itu ditemukan tergeletak tak berdaya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (11/7/2025) pagi.
Ketika ditemukan MK seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. MK tertidur tak berdaya di atas kardus lorong Pasar Kebayoran Lama.
Saat ditemukan korban sama sekali tidak bisa memberikan keterangan terkait penyiksaan atas dirinya karena kesulitan untuk bicara. MK saat itu ditemukan seorang petugas Satpol PP yang sedang beroperasi di pasar tersebut.
Melihat kondisi korban yang sangat memprihatikan, jangan untuk berdiri bicaranya saja kesulitan. Akhirnya petugas Satpol PP menghubungi pihak kepolisian.
Setelah sekian lama dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur kondisi korban beransur ansur membaik. MK akhirnya membeberkan bagaimana sadisnya kedua pelaku yang terus menerus menyiksa dirinya ***