Surat Tanah Diblokir BPN, Kemerdekaan Warga Sunter Jaya Tercabut Sejak Lahan Mereka 66 HA Diklaim Milik Kodam Jaya

Surat Tanah Diblokir BPN, Kemerdekaan Warga Sunter Jaya Tercabut Sejak Lahan Mereka 66 HA Diklaim Milik Kodam Jaya - Image Caption
News24xx.com - Sejak tujuh tahun terakhir, rasa kemerdekaan pada sebagian besar warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terasa tercabut dari sanubari. Pasalnya lahan tempat tinggal mereka yang dilengkapi surat sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut diklaim sebagai milik Kodam Jaya.
Kodam Jaya mengeklaim lahan seluas 660.000 M2 atau 66 hektar yang terletak di delapan RW di Sunter Jaya muncul pada tahun 2018, tepatnya ketika lahan tersebut akan diganti untung untuk proyek lanjutan pembangunan Jalan Tol Semanan – Pulogebang. Sejak ada klaim yang tidak jelas ujung pangkalnya, ribuan warga selaku pemilik lahan merasa hilang rasa kemerdekaan. Selain gagal menerima ganti untung dari proyek jalan tol, tanah dan bangunan milik warga terganggu nilai ekonominya.
Hal itu terungkap pada acara perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Balai Warga RW 05 Sunter Jaya, Jl Sunter Bentengan, Jakarta Utara, Sabtu (13/9) malam. Di tengah acara perayaan, para pengurus 13 RT dari RW 05 bersama sejumlah warga menggelar aksi damai untuk menyerukan aspirasi seputar lahan tempat tinggal yang sudah dihuni sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang sudah turun-menurun. Mereka berorasi di Balai Warga sambil membentangkan sejumlah pamflet untuk menyuarakan aspirasi.
Ketua RW 05 Wan Syafrida yang akrab disapa Oma Wan memimpin para ketua RT dan warga membacakan tiga perntataan sikap. “Pertama, Warga menolak klaim sepihak Kodam Jaya atas tanah yang sudah bersertifikat resmi dari BPN Jakarta Utara dan ditempati warga puluhan tahun. Kedua, menuntut BPN bertanggung jawab penuh atas keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan, serta memberikan kepastian hukum kepada warga. Ketiga, mendesak DPRD DKI, Pemprov DKI, hingga Presiden RI untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini secara transparan dan berpihak kepada rakyat,” tegas Oma Wan.
Oma Wan menegaskan, klaim sepihak dari Kodam Jaya tanpa ada mediasi sangat mengusik ketenangan warga. Isu ini muncul setelah ada rencana pembangunan Tol Semanan-Pulo Gebang yang akan menggunakan tanah-tanah di wilayah mereka. “Sebelumnya, kami hidup merdeka, tenang, dan damai, namun senua itu hancur sejak adanya klaim tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dampak adanya klaim ini juga membuat warga merasa didzolimi, karena surat kepemilikan tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dimiliki dilakukan pemblokiran sepihak oleh BPN tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi. “Banyak warga yang akan mengagunkan sertifikat tanahnya untuk keperluan biaya pendidikan, tapi ditolak karena ada pemblokiran,” tandas Oma.
Warga berharap keadilan dari pemerintah agar klaim Kodam Jaya atas kepemilikan tanah di kawasan tempat tinggalnya seluas 660.000 meter persegi atau seluas 66 hektare bisa segera menemukan titik terang agar warga tidak dirugikan. “Kami akan terus kompak berjuang untuk memperoleh keadilan. Terlebih, kami juga tidak sendiri, warga di RW-RW lain di Kelurahan Sunter Jaya juga menyuarakan perjuangan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, klaim kepemilikan lahan Kodam Jaya di Kelurahan Sunter Jaya didasarkan pada IKN TNI AD Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. Kemudian, surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam Jaya/Jayakarta TA 2019. ***